DPPPA KABUPATEN MUSI RAWAS

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas 


 

Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Musi Rawas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas dalam Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam melaksanakan urusan  di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas menyelenggarakan  fungsi.

  1. Perumusan dan penyiapan kebijakan pelaksanaan pembangunan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. Penyelenggaraan pembinaan di Bidang Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Pengoordinasikan penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak    perempuan, perlindungan anak,  pemenuhan hak anak, partisipasi anak dan partisipasi masyarakat;
  4. Pengkajian dan pengusulan kebijakan Pemerintah Kabupaten di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak, partisipasi anak dan partisipasi masyarakat;
  5. Pelaksanaan rencana kerja dan program kegiatan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak, partisipasi anak dan partisipasi masyarakat;
  6. Pelaksanaan sumberdaya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana dibidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak, partisipasi anak dan partisipasi masyarakat;
  7. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak, partisipasi anak dan partisipasi masyarakat;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.